Membeli Tanah Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum Membeli Tanah Orang Yang Sudah Meninggal
Hukum Membeli Tanah Orang Yang Sudah Meninggal
Membeli tanah idealnya dilakukan ketika pemilik tanah masih hidup. Namun, ada juga yang membeli tanah saat pemilik tanah sudah meninggal, sedangkan sertifikat tanah masih atas nama pemilik yang sudah meninggal tersebut. Artinya, tanah tersebut belum pernah diwariskan kepada ahli waris. Nah, bagaimana secara hukum membeli tanah yang pemiliknya telah meninggal?

Sebenarnya, membeli tanah yang pemiliknya telah meninggal tidak jadi masalah. Artinya, transaksi masih dapat dilakukan di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Memang agak berbeda dengan membeli tanah ketika pemiliknya masih ada. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pembeli sebelum melakukan transaksi antara lain:

Lakukan pengecekan ahli waris almarhum. Hal ini berguna untuk mengetahui siapa saja ahli waris atas tanah tersebut. Hal itu dapat diketahui melalui surat keterangan waris dari kelurahan atau desa yang diketahui oleh kecamatan setempat. Namun, khusus orang Tionghoa surat keterangan waris harus dari notaris. Mengapa hal itu perlu dilakukan? Takutnya dikemudian hari terjadi klaim dari anak atau saudara yang berkenaan dengan tanah tersebut dengan menyebut bahwa dia berhak atas tanah itu.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah surat keterangan kematian, surat pernyataan tidak keberatan menjual dari para ahli waris, dan surat keterangan wasiat yang menyatakan ada tidaknya wasiat yang berhubungan dengan tanah tersebut dari Menkumham.

Surat pernyataan tidak keberatan menjual dari para ahli waris adalah bentuk kesepakatan dari para ahli waris (jika ahli waris banyak atau lebih dari 1) untuk merelakan tanah warisan tersebut untuk dijual kepada orang lain. Misalnya saja ahli waris bersepakat untuk membagi hasil penjualan tanah tersebut nantinya agar mudah. Atau bisa juga disebabkan oleh kondisi-kondisi lain yang mengharuskan tanah tersebut dijual.

Nah, jika semua persyaratan sudah dipenuhi segeralah mencari notaris untuk dilakukan pengikatan jual beli. Semoga artikel ini bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "Membeli Tanah Orang Yang Sudah Meninggal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel