Bagaimana Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah?

Banyak orang yang ingin memecah sertifikat tanah, namun banyak juga yang ingin menggabungkan beberapa sertifikat tanah miliknya dikarenakan beberapa alasan, seperti ingin menjualnya, ingin menyatukannya supaya lebih praktis, dll. Jika Anda termasuk salah satunya, pasti saat ini Anda sedang bingung bagaimana cara menggabungkan sertifikat tanah tersebut. Berikut langkah-langkah yang harus Anda tempuh jika Anda ingin menggabungkan sertifikat tanah Anda.

Pertama, pastikan sertifikat-sertifikat yang akan digabungkan tersebut atas nama orang yang sama. Namun, bila sertifikat-sertifikat tersebut atas nama orang yang berbeda, maka Anda mesti membalik namakannya terlebih dahulu menjadi nama yang sama. Baru setelah itu Anda bisa melakukan pengajuan penggabungan sertifikat.



Selanjutnya, pastikan juga jenis sertifikat tersebut sama. Sebab, tanah yang bersertifikat berbeda tidak akan bisa digabungkan. Misalnya tanah bersertifikat hak milik (SHM) dengan tanah bersertifikat hak pakai.


Setelah itu, ajukan permohonan penggabungan sertifikat tersebut kepada BPN setempat. Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya Anda sudah melengkapi persyaratan-persyaratan berikut:

1. Identitas diri, seperti KTP dan KK yang masih berlaku.
2. Surat permohonan yang dilengkapi dengan alasan penggabungan sertifikat.
3. Sertifikat-sertifikat tanah yang akan digabungkan tersebut, yang sebelumnya sudah di cek keasliannya.
4. Surat ijin perubahan penggunaan tanah, jika terjadi perubahan penggunaan tanah
5. Site Plan untuk kawasan pembangunan perumahan
6. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
7. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Langkah selanjutnya, dampingi pejabat terkait yang datang untuk mengukur ulang tanah-tanah yang akan digabungkan sertifikatnya. Tujuannya agar dapat diketahui berapa luas tanah-tanah tersebut.

Terakhir, setelah sertifikat yang baru selesai, periksa kembali sertfikat, pastikan sertifikat tersebut masih terdaftar atas nama pemilik awal. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masalah yang akan terjadi dikemudian hari. Sehingga bila terdapat kesalahan dalam sertifikat tersebut bisa segera diperbaiki oleh pejabat terkait.

Itu dia langkah-langkah bagaimana cara menggabungkan sertifikat tanah. Pahami juga cara menaikkan sertifikat tanah girik menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel